#under_header{ margin:10px 0; padding:1%; width:98%; }

Kamis, 09 April 2020

Mengulik Pelaksanaan Misa Kamis Putih live Streaming di tengah Pandemi Covid19

Mari belajar mengulik pelaksanaan Misa Perayaan Kamis Putih berdasarkan dokumen PERAYAAN PASKAH DAN PERSIAPANNYA (Litterae Circulares De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrandis) yang dipromulgasikan oleh Congregatio Pro Cultu Divino (Kongregasi Ibadat Ilahi) pada 16 Januari 1988 disandingkan dengan DECREE In Time of Covid-19 yang terbitkan oleh Congregatio De Cultu Divino et Disciplina Sacramentorum (Kongregasi Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen) pada 19 Maret 2020.

Seperti yang dikutip dari Dekrit yang dikeluarkan menghadapi Covid-19, Paskah sebagai jantung dari seluruh tahun liturgi tidak dapat dipindahkan pada waktu yang lain sekalipun terkait dengan pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen menerbitkan sebuah dekrit untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan Triduum Paskah khusus untuk tahun 2020.

Terkait Kamis Putih, dekrit tersebut memberikan petunjuk umum berupa:


  1. Di Katedral dan paroki sejauh memungkinkan, pastor paroki dapat merayakan misa Perjamuan Tuhan pada sore hari. Kewenangan untuk merayakan misa pada hari itu di tempat yang layak tanpa umat beriman diberikan tanpa kecuali kepada seluruh imam.
  2. Pembasuhan kaki yang memang pada dasarnya bersifat optional, ditiadakan
  3. Pada akhir misa, perarakan Sakramen Mahakudus ke tempat baru ditiadakan dan Sakramen Mahakudus tetap disimpan di dalam tabernakel.
  4. Para imam yang tidak dapat merayakanNya hendaknya mengganti dengan mendoakan Vesper untuk hari itu


Walaupun demikian, selain
yang diberikan dalam dekrit tersebut, hal lain tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada sebelumnya, yaitu yang dicantumkan dalam dokumen PERAYAAN PASKAH DAN PERSIAPANNYA (Litterae Circulares De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrandis).

Akan tetapi, dengan maraknya pelaksanaan misa live streaming yang bermaksud membantu umat untuk menghayati perayaan tersebut dan membantu dalam doa mempersatukan diri di rumah masing-masing, tetap saja ada yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang dimaksudkan.

Tulisan ini dimaksudkan agar Perayaan Paskah yang dirayakan tidak dilakukan dengan ala kadarnya atau melulu sesuai kebiasaan turun temurun. Sudah saatnya untuk mengoreksi kekeliruan yang mungkin telah dilakukan selama bertahun-tahun sehingga pada tahun-tahun berikut, kita dapat melakukannya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Vatikan, khususnya oleh Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Disiplin Sakramen.
Bukankah Gereja Katolik penuh dengan simbol atau tanda dan kesemuanya itu memiliki makna?

Beberapa kekeliruan yang dilakukan pada perayaan Misa Kamis Putih 9 April 2020 ini yang tampak pada misa live-streaming adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum perayaan Misa Kamis Putih, tabernakel harus kosong sama sekali.  Hosti yang dikonsekrir pada perayaan itu harus cukup juga untuk komuni pada Jumat Agung. – art. 48, hal ini menandakan bahwa Misa Kamis Putih inilah awal kelahiran Perayaan Ekaristi.
  2. Sementara Gloria dinyanyikan, lonceng-lonceng dibunyikan, bila lazim, dan setelah itu hening sampai Gloria di malam Paskah, kecuali jika ditentukan lain oleh KWI atau Uskup setempat. Selama waktu itu juga, orgel dan alat musik lain hanya boleh dipakai untuk mendukung nyanyian – art. 50, bdk dengan art. 17 dimana disebutkan bahwa TIDAK DIPERKENANKAN menghias altar dengan bunga-bunya dan bunyi alat-alat musik diperkenankan hanya untuk mengiringi nyanyian karena keduanya menggarisbawahi ciri tobat masa ini. 
  3. Setelah doa penutup diadakan prosesi pemindahan Sakramen Mahakudus diiringi dengan Madah Pange Lingua – art. 54 tetapi hal ini kemudian ditiadakan khusus untuk misa Kamis Putih pada tahun 2020 kali ini (lihat dekrit di atas). Hal ini bukan berarti digantikan dengan Kebaktian Pujian Kepada Sakramen Mahakudus (Salve); Tetapi Sakramen Mahakudus tetap disimpan dalam tabernakel.
  4. Misa lazimnya tidak ditutup dengan lagu penutup karena langsung disambung dengan adorasi bahkan tidak juga dengan berkat dan tanda salib. Hal ini dikaitkan dengan berkat meriah yang akan diberikan pada perayaan malam Paskah sehingga Misa Kamis Putih, Ibadat Jumat Agung dan Misa Malam Paskah merupakan rangkaian peringatan yang disebut sebagai Triduum Paskah atau Trihari Suci yang hendaknya diikuti oleh umat beriman secara keseluruhan. Sayangnya, ada praktek yang sangat terlihat bahwa jumlah umat yang hadir sangat banyak pada salah satu perayaan saja.
  5. SakramenMahakudus ditempatkan dalam tabernakel yang kemudian ditutup. Pentakhtahan dengan monstran tak diperkenankan. – art.  55. Setelah misa Kamis Putih, kaum beriman diajak untuk mengadakan adorasi malam di hadapan Sakramen Mahakudus dalam gereja – dapat dibacakan sebagian dari Injil Yohanes (bab 13-17). Adorasi setelah tengah malam tanpa upacara karena hari Sengsara Tuhan sudah dimulai. – art. 56. Hal ini yang menurut ulah kesalehan umat beriman dilakukan setelah Misa Kamis Putih yaitu tuguran secara umum ataupun oleh masing-masing kelompok kategorial, rukun ataupun secara pribadi.
  6. Setelah Misa, altar ditutupi (dgn warna yang BUKAN warna terang). Salib-salib bila mungkin diselubungi dengan kain merah atau ungu, bila belum dilakukan sejak Sabtu sebelum Minggu Prapaskah V. Di depan gambar para kudus tak boleh dinyalakan lilin. – art. 57, bdk. art. 26 dimana disebutkan mengenai kebiasaan memberi selubung kepada salib-salib dalam gereja sejak Minggu Prapaskah V hingga akhir liturgi Jumat Agung, tetapi gambar-gambar sampai awal perayaan Malam Paskah. (yang menyimbolkan kemuliaan disingkirkan pada masa ini)

Catatan khusus:
Dokumen gerejawi no.71 PERAYAAN PASKAH DAN PERSIAPANNYA (Litterae Circulares De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrandis) yang dikeluarkan oleh Congregatio Pro Cultu Divino (Kongregasi Ibadat Ilahi) 16 Januari 1988 berisi 108 artikel dan yang secara khusus membahas Misa perjamuan Malam Terakhir Kamis Putih ada pada artikel 44 sampai 57.

Perayaan Paskah dan Persiapannya
http://www.dokpenkwi.org/wp-content/uploads/2020/01/Seri-Dokumen-Gerejawi-No-71-PERAYAAN-PASKAH-DAN-PERSIAPANNYA.pdf

Decree In Time of Covid-19
http://www.vatican.va/roman_curia/congregations/ccdds/documents/rc_con_ccdds_doc_20200325_decreto-intempodicovid_en.html


MarTa
9 April 2020